yang artinya perserikatan dagang antara beberapa perusahaan. Firma ini menjadi persekutuan dari beberapa badan usaha yang kemudian menjalankan bisnis antara dua orang atau lebih menggunakan satu nama. Jadi, jika dalam keadaan tertentu firma harus membayar hutang pada kreditur dan jumlah kekayaan firma tidak mencukupi untuk melunasinya, kreditur berhak menagih https://security97542.blogtov.com/8223935/firma-an-overview